Selasa, 16 Desember 2014

IMPLEMENTASI KEWAJIBAN CSR PERUSAHAAN TERHADAP UMKM PENGOLAHAN RUMPUT LAUT DI KABUPATEN WAKATOBI SEBAGAI MODAL MENGHADAPI ASEAN COMMUNITY 2015



I.            PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang  
Sejak lama bangsa Indonesia mengenal dan memanfaatkan rumput laut untuk makanan, sayuran, dan pengobatan, namun hal itu tidak meluas dan merata di berbagai kalangan masyarakat sehingga pemanfaatan tersebut hanya dalam jumlah kecil dan tidak begitu popular. Seiring dengan dengan peningkatan kebutuhan akan rumput laut secara lokal dan global, maka perhatian terhadap pengenalan jenis dan produk hasil olahannya semakin meningkat dalam satu dasawarsa terakhir. Banyak sekali manfaat rumput laut seperti untuk menyembuhkan peradangan pada kulit, menghaluskan kulit, penghambat penuaan diri/keriput, mengencangkan kulit, dan sebagai detoksifikasi.
Data pemerintah menyebutkan, produksi rumput laut nasional 2011 mencapai 4,3 juta ton dan tahun ini ditargetkan meningkat 5,1 juta ton dan diharapkan pada 2014 nanti bisa mencapai 10 juta ton. Berdasarkan data yang menggembirakan tersebut, diharapkan bisa memicu masyarakat pembudidaya rumput laut untuk meningkatkan produksinya lebih tinggi lagi terlebih dalam menghadapi ASEAN Community 2015, sehingga Indonesia berpotensi menjadi pemasok rumput laut terbesar dunia.
Besarnya potensi Indonesia sebagai negara penghasil rumput laut, maka perlu pengembangan usaha pengolahan rumput laut agar tidak hanya menjadi negara pengekspor rumput laut mentah tetapi juga menjadi negara pengekspor berbagai olahan rumput laut. Banyak sekali keuntungan tambahan dengan kegiatan pengolahhan, salah satunya yaitu menambah nilai dari rumput laut, meningkatkat jumlah permintaan tenaga kerja, dan meningkatkan jumlah entrepreneur di Indonesia. Menurut David Mc Cleiland dalam Rianse (2011) bahwa, dibutuhkan minimal 2 % atau 4,8 juta wirausaha dari populasi penduduk Indonesia, sebagaimana prasyarat  suksesnya pembangunan ekonomi suatu Negara. Proporsi wirausaha Indonesia yang baru sekitar 0,24% dari populasi penduduk disadari masih sangat kurang  untuk mendukung akselerasi pembangunan ekonomi. Sebagai sebuah gerakan  kinerja, GKN sepanjang 2012 telah menunjukkan kondisi yang cukup menggembirakan. Pemerintah Indonesia berhasil meningkatkan jumlah wirausaha baru yang semula 570.339 orang pada 2011 (0,24 %) menjadi 3.707.205 orang (1,56 %) pada akhir 2012. Peningkatan rasio jumlah wirausaha terhadap  jumlah populasi Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing untuk berkompetisi  dengan negara lain. Sebagai  perbandingan, Singapura memiliki wirausaha 7,2 %, Malaysia 2,1 %, Thailand 4,1 %, Korea Selatan 4,0 %, dan Amerika Serikat 11,5 % dari seluruh populasi penduduknya.
Salah satu upaya yang dilakukkan pemerintah saat ini untuk meningkatkan jumlah wirausaha yaitu dengan meningkatkan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), namun dengan upaya tersebut banyak sekali kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat khususnya masyarakat Wakatobi untuk mendirikan UMKM, salah satunya yaitu kurangnya tenaga pengabdi untuk memberikan penyuluhan tentang pelatihan UMKM, kurang dan tidak adanya modal untuk membuat usaha. Seiring dengan program yang dijalankan pemerinah pertumbuhan akan perusahaan atau investor besar juga semakin berkembang setiap tahunnya. Menurut survey AC Nielsen pada tahun 2004 didapatkan data bahwa pertumbuhan pasar modern 31,4% pertahun dan pasar tradisional bahkan minus 8,1%.
Berdasarkan masalah tersebut maka perlu adanya pihak lainnya yang juga membantu mengatasi masalah kurangnya tenaga pengabdi untuk memberikan penyuluhan tentang pelatihan UMKM pengolahan rumput laut, kurang dan tidak adanya modal untuk membuat usaha, serta perlu adanya regulasi yang jelas mengenai hubungan antara pasar modern dan UMKM masyarakat. 

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari karya tulis ini yaitu bagaimanakah regulasi CSR mampu memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan UMKM di Indonesia termasuk di Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi dalam menghadapi ASEAN Community 2015, serta peluang dan kendala yang dihadapi regulasi CSR tersebut?

C.    Tujuan dan manfaat
Adapun tujuan dari karya tulis ini yaitu:
1.      Untuk meberikan ide kepada pemerintah menggenai regulasi atau aturan yang jelas tentang CSR kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) pengolahan rumput laut di Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi dalam menghadapi ASEAN Community 2015
2.      Untuk megetahui peluang dan tantangan dalam memberikan pelatihan kepda masyaraka menngenai UMKM yang kreatif dan inovatif sebagai modal menghadapi ASEAN Community 2015.
Manfaat yang dapat dicapai dalam penulisan ini yaitu adanya efek positif penerapan regulasi CSR kepada masyarakat desa Mola Bahari kabupaten Wakatobi terhadap UMKM pengolahan rumput laut sehingga tercipta wirausahawan yang kreatif dan inovatif serta mandiri dengan kondisi perekonomian yang meningkat.

D.    Kegunaan
Kegunaan dari penelitian ini adalah :
1.    Sebagai bahan informasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengambil kebijakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani khususnya petani rumput laut.
2.    Sebagai bahan pembanding sekaligus referensi dalam melakukan mebuat karya tulis ilmiah maupun dalam melakukan penelitian lebih lanjut bagi para peneliti lain.






II.                TINJAUAN PUSTAKA
A.    Rumput Laut
Rumput laut merupakan salah satu komoditas laut mudah dibudidayakan dengan biaya yang relatif murah dan memilki nilai ekonomis sebagai bahan pangan, bahan baku industri obat – obatan, tekstil, kosmetik, dan lainya. Rumput laut tergolong tanaman berderajat rendah, umumnya melekat pada substrat tertentu, tidak mempunyai akar dan daun sejati, tetapi hanya menyerupai batang yang disebut dengan thallus. Indonesia pada saat ini membutuhkan pasokan produksi rumput laut kering yang cukup tinggi untuk kebutuhan ekspor dan bahan baku industri dalam negeri. Seiring ddengan menguatnya gerakan kembali kea lam (Back to nature), pemanfaatan rumput laut kian dimaksimalkan dan mempunyai peluang besar untuk di optimalkan dalam pengembangan rumput laut secara terpadu. Beberapa jenis rumput laut yang ada di Indonesia dan bernilai ekonomis seperti eucheuma sp., Gracilaria Sp., Gelidium Sp., dan Hypnea Sp. Salah satu dari jenis – jenis rumput laut diatas yang sedang diminati untuk dibudidayakan adalah eucheuma Sp. jenis ni menghasilkan karaginan (Carragenophyte) sebagai bahan baku dalam usaha industri makanan, farmasi, kosmetik dan lain sebagainya (Yunias, 2010).

B.     CRS
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability (Bambang, 2013).
C.    Potensi Kewirausahaan
Sentra UKM adalah pusat kegiatan bisnis di kawasan/ lokasi tertentu dimana terdapat UKM yang menggunakan bahan baku/sarana yang sama, menghasilkan produk yang sama/sejenis serta memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi bagian integral dari klaster dan sebagai titik masuk (entry point) dari upaya pengembangan klaster (Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 23/Per/M.Kukm/XI/2005).  Kewirausahaan dapat dipandang sebagai institusi kemasyarakatan yang mengandung nilai-nilai dan dinyatakan dalam perilaku. Nilai dan perilaku itu merupakan dasar , sumber daya tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, prases, dan hasil bisnis. Wirausaha adalah pelakunya. Pada masa lalu kewirausahaan dan wirausaha adalah urusan pengalaman langsung dilapangan. Hana sedikit sekali yang masuk sebagai materi pelajaran formal disekolah. Demikian juga pembahasan masalah kewirausahaan dan wirausaha dahulu biasanya dilakukan dengan pendekatan mikro delengkapi dan dijelaskan dengan pendekatan makro yaitu faktor lingkungan dan faktor sisiologis lainnya seperti Carol Moore dalam Bygrave (1995), khususnya kebijakan pemerintah untuk pembinaan pengembangan budaya kewirausahaan dan ketersediaan serta kesediaan sumber daya di masyarakat sendiri dalam arti fisik dan mental  akhirnya akan menentukan ruang lingkup, intensitas dan profil perilaku pengecernya.
Salah satu upaya untuk mempercepat dan menggairahkan pertumbuhan ekonomi di suatu negara adalah dengan mencetak sebanyak mungkin wirausaha. Sebagai gambaran jumlah wirausaha di Indonesia pada tahun 2012 hanya sebesar 1,56 persen dari jumlah penduduk. Proporsi wirausaha Indonesia yang baru sekitar 0,24% dari populasi penduduk disadari masih sangat kurang  untuk mendukung akselerasi pembangunan ekonomi. Mengutip sosiolog David Mc Cleiland, dibutuhkan minimal 2 % atau 4,8 juta wirausaha dari populasi penduduk Indonesia, sebagaimana prasyarat  suksesnya pembangunan ekonomi suatu negara. Sebagai sebuah gerakan  kinerja, GKN sepanjang 2012 telah menunjukkan kondisi yang cukup menggembirakan. Pemerintah Indonesia berhasil meningkatkan jumlah wirausaha baru yang semula 570.339 orang pada 2011 (0,24 %) menjadi 3.707.205 orang (1,56 %) pada akhir 2012. Peningkatan rasio jumlah wirausaha terhadap  jumlah populasi Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing untuk berkompetisi  dengan negara lain. Sebagai  perbandingan, Singapura memiliki wirausaha 7,2 %, Malaysia 2,1 %, Thailand 4,1 %, Korea Selatan 4,0 %, dan Amerika Serikat 11,5 % dari seluruh populasi penduduknya. GKN juga diharapkan dapat berkontribusi positip  terhadap  upaya pemerintah Indonesia dalam mencapai sasaran kinerja KIB II, yang mentargetkan turunnya tingkat pengangguran dari 7% pada tahun 2011 menjadi 5–6% pada tahun 2014, kemudian pertumbuhan ekonomi dari 6,5 5 pada tahun 2011 menjadi 7,7 % pada tahun 2014 dan kemiskinan turun dari 12,5% menjadi 8–10% pada tahun 2014. Hingga saat ini,  Pemerintah Indonesia telah menggulirkan program-program pemberdayaan wirausaha. Seperti, program wirausaha 1.000 sarjana, program pelatihan kewirausahaan, bantuan sosial dan perkuatan, bantuan atau kredit dana bergulir, Kredit Usaha Rakyat (KUR), program kemitraan dan bina lingkungan, program pembiayaan melalui CSR (Corporate Social Responsibility), PNPM Mandiri dan program pelatihan untuk TKI. Selain itu, Pemerintah optimistis Indonesia bakal memiliki wirausaha sebesar dua persen dari jumlah populasi penduduk pada akhir 2014, merupakan angka minimum indikasi pertumbuhan kewirausahaan ekonomi suatu Negara. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat hingga saat ini jumlah wirausaha di Tanah Air telah mencapai 1,56 persen dari total jumlah penduduk. Sementara Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) menyebutkan bahwa jumlah wirausaha Indonesia baru 0,18 persen atau 400.000 orang, padahal jumlah idealnya mesti di atas 4,4 juta orang (Firzi, 2013).
D.    ASEAN Community 2015
ASEAN dengan AEC adalah sebuah komunitas tapi bukan menjadi sebuah komunitas yang lepas, tapi komunitas yang terstruktur karena ada aturan yang mengikat kita secara internal. Nah, itulah yang membedakan kita dengan Union seperti Uni Eropa dengan kata lain AEC adalah struktur yang berbentuk komunitas. AEC dibentuk Setelah krisis ekonomi yang melanda khususnya kawasan Asia tenggara, para kepala Negara Asean pada KTT Asean ke-9 di Bali, Indonesia tahun 2003, menyepakati pembentukan komunitas ASEAN dalam bidang keamanan politik (ASEAN Political-Security Community), Ekonomi (ASEAN Economic Community), dan Sosial Budaya (ASEAN Socio-Culture Community) di kenal dengan Bali Concord II. Untuk pembentukan ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015, ASEAN menyepakati perwujudannya diarahkan pada integrasi ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu pada Asean Economic Community (AEC) Blueprint.Terbentuknya Komunitas Ekonomi ASEAN diharapkan akan bisa mengatasi masalah-masalah dalam bidang perekonomian antar negara ASEAN. Jangan sampai kasus krisis ekonomi seperti di Indonesia pada tahun 1997 dulu terulang kembali. Blue print AEC tersebut memiliki 4 karakteristik yakni:
“(a) a single market and production base, (b) a highly competitive economic region, (c) a region of equitable economic development, and (d) a region fully integrated into the global economy
Dari karakteristik tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila kita pelaku usaha, maka kita akan mendapatkan pesaing dari 9 negara lain, namun apabila kita konsumen maka kita akan terpuaskan dengan pilihan barang yang beragam dari 9 negara lain. Dengan terciptanya AEC inilah, pelaku usaha di Negara ASEAN mendapatkan tantangan baru untuk meningkatkan kualitas serta harga yang terjangkau sehingga dapat bersaing dengan produk Negara-negara ASEAN lainnya (Bustami, 2015).






























III.             METODE PENULISAN

A.  Waktu dan Tempat Penulisan
Penulisan karya tulis dilakukan pada akhir akhir bulan November Tahun 2014 yang bertempat di perumahan dosen Universitas Halu Oleo kecamatan Kambu kota Kendari. Penulisan didasarkan atas pemikiran atau inovasi yang relevan mengenai masalah terkait.
B.  Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui beberapa sumber penelitian sebelumnya atau instansi yang dianggap berhubungan atau terkait dengan isi karya tulis.
C.  Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan kaya tulis ini yaitu dengan menggunakan teknik kajian pustaka (research library), yaitu pengumpulan data dengan mencermati literatur-literatur, karya ilmiah dan bahan-bahan lainnya yang relevan sebagai landasan teori dalam penelitian ini.
D.      Kerangka Pikir
UMKM Rumput Laut
Regulasi CSR
Pembiayaan Usahatani
Perubahan Pengetahuan, Sikap dan Perilaku
 











IV.      PEMBAHASAN
A. Kondisi Kekinian
Daerah kabupaten Wakatobi khususnya di Desa Mola Bahari merupakan salah satu desa yang terletak di daerah pesisir pantai di Indonesia sehingga banyak terdapat hasil laut yang bernilai komersial tinggi salah satunya rumput laut. Menurut Bupati Wakatobi Ir. Hugua 2013 dalam  majalah TV One (2013) mengatakann bahwa, potensi pengembangan budidaya rumput laut di Wakatobi cukup besar, yakni sekitar 9.000 ton lebih rumput laut kering per tahun, namun dari potensi tersebut yang dimanfaatkan para petani baru sekitar 35 % atau sekitar kurang lebih 3.800 ton lebih per tahun. Pengolahan rumput laut di Wakatobi dapat dikatakan belum mengalami perkembangan yang baik bahkan belum ada sama sekali industri berskala besar pengolahan rumput laut. Ada  beberapa usaha kecil yang dilakukan masyarakat Wakatobi namun masih dalam skala yang sangat kecil selain itu mutu dan pengemasan hasil olahan juga dapat dikategorikan belum baik sehingga konsumen tidak memiliki ketertarikan yang lebih terhadap hasil olahan tersebut. Banyak bantuan yang telah diberikan pemerintah untuk membangun industri pengolahan rumput laut  namun tidak memberikan efek yang maksimal terhadap UMKM masyarakat Wakatobi. Diperlukan pihak lain dalam membantu UMKM masyarakat dalam hal memberikan pendanaan maupun pelatihan usaha. Salah satu pihak yang dianggap penting dalam upaya meningkatkan UMKM pengolahan rumput laut di Wakatobi yaitu beberapa pasar modern terkait semakin berkembangnya jumlah pasar modern di daerah Sulawesi Tenggara khususnya Wakatobi. Adapun cara yang dapat diterapkan dalam meningkatkan tanggung jawab pasar modern terhdap umkm masyarakat yaitu dengan adanya CSR (Coperate Social Responsibility). CSR (Coperate Social Responsibility) adalah bentuk tanggung jawab sosial suatu pasar modern terhadap masyarakat atau lingkungan sekitarnya. Masih banyak pasar modern tidak mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (cost center). CSR memang tidak memberikan hasil keuangan dalam jangka pendek, namun CSR akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang, dengan demikian apabila perusahaan melakukan program-program CSR diharapkan keberlanjutan perusahaan akan terjamin dengan baik. Oleh karena itu, program-program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu pasar modern dengan penerapan regulasi atau aturan dengan sanksi yang keras terhadap pasar modern yang tidak melakukan atau mewujudkan CSR baik melalui pelatihan maupun pendanaan kepada UMKM masyarakat desa Mola Bahari kabupaten Wakatobi. 
B. Solusi yang pernah ditawarkan
Banyak sekali solusi-solusi yang telah diberikan pemerintah sebelumnya khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengembangkan atau meningkatkan kemandirian masyarakat Wakatobi. Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah terkait melimpahnya sumberdaya hasil laut di Wakatobi yaitu dengan menggalakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pengolahan hasil laut dengan meningkatkan mutu atau kualitas olahan sehingga tercipta diversifikasi pangan dan peningkatan AKG (Angka Kecukupan Gizi) masyarakat Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi. Pada tahun 2013 Pemerintah telah memberikan bantuan kepada petani rumput laut untuk dapat mengolah rumput laut hasil budidayanya. Selain itu, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) akan membangun industri rumput laut di Kecamatan Wangi-wangi Selatan yang juga merupakan sentra produksi rumput laut di Kabupaten Wakatobi.
UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran. Adapun tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan; menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem usaha yang tangguh dan mandiri; meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan, namun ada beberapa kelemahan yang dimiliki oleh UMKM  itu sendiri yaitu:
1.      Terbatasnya modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2.      Masih rendahnya kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
3.      Kemampuan pemasaran yang terbatas (Tuli ; satu pembeli  sulit atau tidak mau mendengar informasi baru sehingga mematikan usaha, Mencret ; menjual ceroboh dan teledor, Muntah ;menjual mentah, Kurap kurang pemasok atau supplier, Batuk; barang tunggal/ketinggalan model, Kutil; kurang terampil, Campak; campuran usaha keluarga).
4.      Akses informasi usaha rendah.
5.      Belum terjalin dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM, Usaha Besar dan BUMN).
Berdasarkan kelemahan UMKM di atas sehingga perlu stakeholders yang mampu memberikan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan, dan memberikan pelatihan peningkatan kemampuan (skill marketing, skill relation, dan skill accessing information).

C. Implementasi Kewajiban CSR terhadap UMKM  Pengolahan Rumput Laut dalam Rangka Perbaikan Perekonomian Masyarakat di Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi

Isu mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) sebetulnya telah ada sejak dimulinya perdagangan komersial. Secara sistematik CSR mengandung arti sesuai dengan kata-kata yang terkandung di dalamnya yaitu “corporate” (korporasi), “social” (kemasyarakatan), dan “responsibility” (tanggung jawab). Arti luas, CSR mencakup tanggung jawab perusahaan (lembaga profit) terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi kegiatannya. Berdasarkan pengertian tersebut, tingkat tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat sebetulnya tergantung pada skala dan perspektif perusahaan yang bersangkutan.
Pelaksanaan CRS harus sejalan dengan peraturan hukum, mendatangkan manfaat, bersifat etis, menghormati nilai-nilai sosial, dan memenuhi aspek akuntabilitas. Usaha CRS merupakan tanggung jawab suatu organisasi perusahaan (korporasi) atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya kepada masyarakat dan lingkungan yang sifatnya transparan, etis, konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, memperhatikan harapan pemangku kepentingan, sesuai dengan hokum yang berlaku, sejalan dengan norma-norma perilaku internasional, dan terintegrasi dalam ketataklasanaan organisasi perusahaan. Hubungan antara perusahaan dapat berkorelasi secara positif dengan UMKM masyarakat dengan menghadirkan kewajiban CSR kepada pasar modern untuk melakukan kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial termasuk perumahan dan bantuan dana kepada UMKM masyarakat desa Mola Bahari sehingga mendukung perekonomian masyarakat secara sustainable atau berkelanjutan. Ada tujuh unsur tanggung jawab sosial pasar modern, yaitu (1) lingkungan; (2) hak asasi manusia; (3) perburuhan; (4) pemberdayaan masyarakat; (5) tata kelola organisasi (organizational governance); (6) isu konsumen; dan (7) praktek kegiatan bisnis yang sehat.











·      Kesinambungan lingkungan
·      Isu-isu lingkungan
·      Sikap skeptis (cynicism)
·      Keterbukaan (transparency)
·      Pertanggungjawaban sosial (social audist)
·      Moral (ethics)
·      Hubungan masyarakat (community engagement and relation)
·      Hubungan pemangku kepentingan internal dan eksternal
·      Konflik budaya
·      Ketatalaksanaan organisasi
·      Patriotisme
·      Keuntungan (profit)
·      Kedermawanan/ kebersamaan (strategic philantrophy)
·      Menanamkan tanggung jawab sosial (socially responsible investing)
·      Peningkatan kesejahteraan
·      Penumbuhan harapan-harapan sosial
·      Globalisasi
Pemangku kepentingan yang berdaya (empowered stakeholder)
 




















Gambar 1. Aspek-aspek terpenting yang terkandung dalam CSR

            Sering kali CSR dianggap sebagai inti dari etika bisnis. Implementasi CSR setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki tanggung jawab kepada UMKM masyarakat khususnya pengolahan rumput laut untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat  khususnya masyarakat desa Mola Bahari kabupaten Wakatobi serta wujud dukungan peningkatan mutu dan diversivitas olahan rumput laut.













Tanggung jawab Kemanusiaan
Tanggung jawab Etis
Tanggung jawab Hukum
Tanggung jawab Ekonomi
 

















Gambar 2. Kewajiban CSR


a)   Tanggung jawab Kemanusiaan; tanggung jawab terhadap sesama mencakup peranan aktif perusahaan dalam memasukan kesejahteraan manusia.
b)   Tanggung jawab etis; mencakup tanggung jawab secara umum, karena tidak semua harapan masyarakat lebih dirumuskan dalam hukum, dapat juga diterima secara moral.
c)   Tanggung jawab hukum; segala tanggung jawab yang dituangkan dalam perundang-undangan.
d)  Tanggung jawab ekonomi; merujuk pada fungsi utama bisnis sebagai produser barang dan jasa yang dibutuhkan konsumen, dengan menghasilkan laba yang dapat diterima (laba yang harus sejalan dengan aturan dasar masyarakat).

D.    Pihak-pihak terkait
Perlu dilibatkan beberapa pihak dalam menerapkan implementasi CSR dari pasar modern kepada UMKM masyarakat yaitu:
1.      Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
2.      LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
3.      Investor atau perusahaan
4.      Seluruh masyarakat khususnya masyarakat desa Mola Bahari kabupaten Wakatobi dan UMKM (Usaha mikro kecil menengah)

E.     Sinergi Program CSR dengan Kebijakan Pembangunan UMKM Pengolahan Rumput Laut Masyarakat Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi

Sehubungan dengan berlimpahnya hasil laut seperti rumput laut dengan semakin meningkatnya pertumbuhan pasar modern di Sulawesi Tenggara maka perlu adanya kebijakan sebagai sumber acuan CSR untuk membantu pertumbuhan UMKM olahan rumput laut di desa Mola Bahari kabupaten Wakatobi. Kriteria acuan tersebut adalah:
1)      Norma dan tata nilai masyarakat. Norma dan tata nilai masyarakat penting untuk dipertimbangkan mengingat eksistensi dan penerapannya berbeda antar wilayah dan antaretnis.
2)      Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan, acuan klasifikasi program CSR antara lain didasarkan pada: (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial; (2) Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; (3) Undang-undang No.19 tahun 2003 tentang BUMN; (4) Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan (5) Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya menyangkut tanggung jawab social dan lingkungan.
3)      Praktik bisnis dan budaya pasar modern.
4)      Perspektif individu.
Manfaat CSR terhadap pasar modern terhadap pasar modern:
1)      Pasar modern tidak bisa menjual produk jika daya beli masyarakat rendah.
2)      Pasar modern tidak bisa melanjutkan produksinya jika dampak usahanya merugikan masyarakat dan lingkungan.
3)      Pasar modern tidak bisa berproduksi jika sumber dayanya terbatas (terutama bagi pasar modern yang input utamanya berasal dari alam).

F.     Pelaksanaan CSR Pasar Modern dan Kendala Pelaksanaannya terhadap UMKM Olahan Rumput Laut

Bentuk implementasi CSR dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Kegiatan sosial. Perusahaan diwajibkan menyediakan mengalokasikan dana kegiatan UMKM, memfasilitasi infrastruktur sesuai dengan kegiatan, serta pengawasan dan evaluasi, seperti memberikan pendidikan dan pelatihan, penguatan kelembangaan, dan komponen kegiatan lainnya.
2.      Kegiatan Ekonomi. Perusahaan diberikan menyediakan mengalokasikan dana dan bantuan modal, memfasilitasi keterampilan kewirausahaan, kelompok usaha bersama (KUB) atau unit mikro kecil dan menengah/ UMKM.
3.      Kegiatan Lingkungan. Perusahaan diwajibkan menyediakan mengalokasikan dana kegiatan, penerapan analisis dampak lingkungan (amdal) seperti penghijauan, reklamasi lahan, pengelolaan air, pelestarian alam, ekowisata, pengendalian polusi dan komponen kegiatan lain.

G.    Kendala Pelaksanaan

Adapun kendala pelaksanaan kegiatan yaitu konsep CSR sangat ideal dan dapat menunjang keberlangsungan bisnis, namun tidak semua pebisnis menyadarinya. Semakin rumit ketika tetap saja para pelaku bisnis dan investor berpijak pada stereotype bahwa CSR tidak profitable, tidak berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan. Poin inilah yang terkadang merasa program CSR bukanlah kompetisi mereka. Perusahaan yang akan memenangi kompetisi global adalah pasar modern yang memiliki kemampuan public relation yang baik, salah satunya dapat dicapai dengan mencanangkan program CSR yang terintegrasi sebagai standar kebijakan dan strategi bisnis mereka.


H. Langkah-Langkah Strategis Penerapan CSR Pasar Modern terhadap UMKM  Pengolahan Rumput Laut dalam Rangka Perbaikan Perekonomian Masyarakat di Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi

Untuk mengimplementasikan CSR perlu adanya strategi-strategi khusus untuk. Langkah-langkah strategis untuk mengimplementasi alat ini yaitu:
1.        Implementasi kewajiban CSR
2.        Melakukan penyuluhan UMKM olahan rumput laut pada masyarakat Wakatobi
3.        Melakukan pelatihan UMKM olahan rumput laut
4.        Melakukan pemasaran dan meletakkan produk-produk UMKM olahan rumput laut di perusahaan seperti pasar modern.
5.        Melihat prospek masyarakat terhadap produk UMKM olahan rumput laut.
6.        Kegiatan terlaksana.

Implementasi Kewajiban CSR

Pelatihan UMKM Olahan Rumput Laut
Pemasaran
Pasar Modern

Kegiatan Terlaksana


Penyuluhan UMKM

Difusi Informasi
 













Gambar 3. Langkah strategis penerapan CSR

V.         PENUTUP
A.    KESIMPULAN
 Adapun kesimpulan dari karya tulis ini yaitu Perusahaan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan UMKM masyarakat di Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi dapat berkorelasi secara positif dengan menghadirkan regulasi kewajiban CSR kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial termasuk perumahan dan bantuan dana kepada UMKM masyarakat sehingga mendukung perekonomian masyarakat secara sustainable atau berkelanjutan, namun perlu adanya kesadaran dari masing-masing pihak baik pada pihak perusahaan, pemerintah maupun penerima CSR atau para petani rumput laut di Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi.

B.     SARAN
Adapun saran dari karya tulis ini yaitu:
1.      Pemerintah sebaiknya segera membuat regulasi CSR yang benar-benar mempunyai kekuatan hokum yang jelas untuk membantu pertumbuhan perekonomian UMKM di Indonesia termasuk di Kabupaten Wakatobi
2.      Bagi Petani dan Perusahaan agar menjalankan fungsi regulasi dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memperkecil kendala regulasi yang diadakan.



















DAFTAR PUSTAKA

Aprianto. 2012. Dampak Pasar Modern Terhadap Pasar Tradisional-deriaprianto74.htm. deriaprianto74.blogspot.com. Diakses pada 14 Maret 2014 pukul 16.00 WITA.

Bustami, G. 2015. Menuju ASEAN Economy Community 2015. Departemen Perdagangan Republik Indonesia.

Bygrave. 1995. The Portable MBA in entrepreneureshipe. Irwin/McGraw. Hill Boston.

Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 23/Per/M.Kukm/XI/2005.

Rianse, Usman. 2011. Kewirausahaan. Unhalu Press. Kendari.

Rudito, Bambang. 2013. Corporate Social Responsibility. Rekayasa Sains. Bandung

Sadhori S. Naryo. 1995. Budidaya Rumput Laut. Balai Pustaka. Jakarta.

Setyobudiandi, dkk, 2009. Seri Biota Laut Rumput Laut Indonesia Jenis dan Upaya Pemanfaatan. Unhalu Presss. Kendari.


http://www.asean.org/communities/asean-economic-community. Diakses Pada Tanggal 29 November 2014.

Yunias, Dao. 2010. http://www.Blogspot.com/. Teknik Budidaya Rumput Laut Eucheuma Sp. Oleh   Yunias Dao.htm. D. Diakses Pada Tanggal 29 November 2014.