A. Latar Belakang
Sejak lama bangsa Indonesia mengenal dan
memanfaatkan rumput laut untuk makanan, sayuran, dan pengobatan, namun hal itu tidak meluas dan merata di berbagai
kalangan masyarakat sehingga pemanfaatan tersebut hanya dalam jumlah kecil dan
tidak begitu popular. Seiring dengan dengan peningkatan kebutuhan akan rumput
laut secara lokal dan global, maka perhatian terhadap
pengenalan jenis dan produk hasil olahannya semakin meningkat dalam satu
dasawarsa terakhir. Banyak sekali manfaat rumput laut seperti untuk menyembuhkan
peradangan pada kulit, menghaluskan kulit, penghambat
penuaan diri/keriput, mengencangkan
kulit, dan sebagai
detoksifikasi.
Data pemerintah menyebutkan,
produksi rumput laut nasional 2011 mencapai 4,3 juta ton dan tahun ini
ditargetkan meningkat 5,1 juta ton dan diharapkan pada 2014 nanti bisa mencapai
10 juta ton. Berdasarkan data yang menggembirakan tersebut, diharapkan bisa
memicu masyarakat pembudidaya rumput laut untuk meningkatkan produksinya lebih
tinggi lagi terlebih dalam menghadapi ASEAN Community
2015, sehingga Indonesia berpotensi menjadi pemasok rumput laut terbesar dunia.
Besarnya potensi Indonesia sebagai
negara penghasil rumput laut, maka perlu pengembangan usaha pengolahan rumput
laut agar tidak hanya menjadi negara pengekspor rumput laut mentah tetapi juga
menjadi negara pengekspor berbagai olahan rumput laut. Banyak sekali keuntungan
tambahan dengan kegiatan pengolahhan, salah satunya yaitu menambah nilai dari
rumput laut, meningkatkat jumlah permintaan tenaga kerja, dan meningkatkan
jumlah entrepreneur di Indonesia.
Menurut David Mc Cleiland dalam Rianse (2011) bahwa, dibutuhkan
minimal 2 % atau 4,8 juta wirausaha dari populasi penduduk Indonesia,
sebagaimana prasyarat suksesnya pembangunan ekonomi suatu Negara. Proporsi wirausaha Indonesia yang
baru sekitar 0,24% dari populasi penduduk disadari masih sangat kurang
untuk mendukung akselerasi pembangunan ekonomi. Sebagai sebuah gerakan
kinerja, GKN sepanjang 2012 telah menunjukkan kondisi yang cukup
menggembirakan. Pemerintah Indonesia berhasil meningkatkan jumlah wirausaha
baru yang semula 570.339 orang pada 2011 (0,24 %) menjadi 3.707.205 orang (1,56
%) pada akhir 2012. Peningkatan rasio jumlah wirausaha terhadap jumlah
populasi Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing untuk
berkompetisi dengan negara lain. Sebagai perbandingan, Singapura
memiliki wirausaha 7,2 %, Malaysia 2,1 %, Thailand 4,1 %, Korea Selatan 4,0 %,
dan Amerika Serikat 11,5 % dari seluruh populasi penduduknya.
Salah satu upaya yang dilakukkan
pemerintah saat ini untuk meningkatkan jumlah wirausaha yaitu dengan meningkatkan
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), namun dengan upaya tersebut banyak sekali
kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat khususnya masyarakat Wakatobi untuk
mendirikan UMKM, salah satunya yaitu kurangnya tenaga pengabdi untuk memberikan
penyuluhan tentang pelatihan UMKM, kurang dan tidak adanya modal untuk membuat usaha.
Seiring dengan program yang dijalankan pemerinah pertumbuhan akan perusahaan
atau investor besar juga semakin berkembang setiap tahunnya. Menurut survey AC Nielsen pada tahun 2004
didapatkan data bahwa pertumbuhan pasar modern 31,4% pertahun dan pasar
tradisional bahkan minus 8,1%.
Berdasarkan masalah tersebut maka
perlu adanya pihak lainnya yang juga membantu mengatasi masalah kurangnya
tenaga pengabdi untuk memberikan penyuluhan tentang pelatihan UMKM pengolahan
rumput laut, kurang dan tidak adanya modal untuk membuat usaha, serta perlu
adanya regulasi yang jelas mengenai hubungan antara pasar modern dan UMKM
masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari karya
tulis ini yaitu bagaimanakah regulasi CSR mampu memberikan kontribusi yang besar
dalam meningkatkan UMKM di Indonesia termasuk di Desa Mola Bahari Kabupaten
Wakatobi dalam menghadapi ASEAN Community
2015, serta peluang dan kendala yang dihadapi regulasi CSR tersebut?
C. Tujuan dan manfaat
Adapun tujuan dari karya tulis
ini yaitu:
1.
Untuk meberikan ide kepada pemerintah menggenai regulasi atau aturan yang
jelas tentang CSR kepada UMKM (Usaha
Mikro Kecil Menengah) pengolahan rumput laut di Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi
dalam menghadapi ASEAN Community 2015
2.
Untuk megetahui peluang dan tantangan dalam memberikan pelatihan kepda
masyaraka menngenai UMKM yang kreatif dan inovatif sebagai modal menghadapi
ASEAN Community 2015.
Manfaat yang dapat dicapai dalam penulisan
ini yaitu adanya efek positif penerapan regulasi CSR kepada masyarakat desa Mola Bahari kabupaten Wakatobi terhadap
UMKM pengolahan rumput laut sehingga tercipta wirausahawan yang kreatif dan
inovatif serta mandiri dengan kondisi perekonomian yang meningkat.
D. Kegunaan
Kegunaan dari penelitian ini adalah :
1. Sebagai
bahan informasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengambil
kebijakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani khususnya petani rumput laut.
2. Sebagai
bahan pembanding sekaligus referensi dalam melakukan mebuat karya tulis ilmiah
maupun dalam melakukan penelitian lebih lanjut bagi para peneliti lain.
II.
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Rumput Laut
Rumput
laut merupakan salah satu komoditas laut mudah dibudidayakan dengan biaya yang
relatif murah dan memilki nilai ekonomis sebagai bahan pangan, bahan baku industri
obat – obatan, tekstil, kosmetik, dan lainya. Rumput laut tergolong tanaman
berderajat rendah, umumnya melekat pada substrat tertentu, tidak mempunyai akar
dan daun sejati, tetapi hanya menyerupai batang yang disebut dengan thallus. Indonesia
pada saat ini membutuhkan pasokan produksi rumput laut kering yang cukup tinggi
untuk kebutuhan ekspor dan bahan baku industri dalam negeri. Seiring ddengan
menguatnya gerakan kembali kea lam (Back to nature), pemanfaatan rumput laut
kian dimaksimalkan dan mempunyai peluang besar untuk di optimalkan dalam
pengembangan rumput laut secara terpadu. Beberapa jenis rumput laut yang ada di
Indonesia dan bernilai ekonomis seperti eucheuma sp., Gracilaria Sp., Gelidium
Sp., dan Hypnea Sp. Salah satu dari jenis – jenis rumput laut diatas yang
sedang diminati untuk dibudidayakan adalah eucheuma Sp. jenis ni menghasilkan
karaginan (Carragenophyte) sebagai bahan baku dalam usaha industri makanan,
farmasi, kosmetik dan lain sebagainya (Yunias, 2010).
B.
CRS
Definisi
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang
dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan
lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang
berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi
perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang
adalah lebih penting daripada sekedar profitability
(Bambang, 2013).
C.
Potensi Kewirausahaan
Sentra
UKM adalah pusat kegiatan bisnis di kawasan/ lokasi tertentu dimana terdapat
UKM yang menggunakan bahan baku/sarana yang sama, menghasilkan produk yang
sama/sejenis serta memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi bagian integral
dari klaster dan sebagai titik masuk (entry point) dari upaya pengembangan klaster
(Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 23/Per/M.Kukm/XI/2005).
Kewirausahaan dapat dipandang sebagai institusi kemasyarakatan yang
mengandung nilai-nilai dan dinyatakan dalam perilaku. Nilai dan perilaku itu
merupakan dasar , sumber daya tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, prases,
dan hasil bisnis. Wirausaha adalah pelakunya. Pada masa lalu kewirausahaan dan
wirausaha adalah urusan pengalaman langsung dilapangan. Hana sedikit sekali
yang masuk sebagai materi pelajaran formal disekolah. Demikian juga pembahasan
masalah kewirausahaan dan wirausaha dahulu biasanya dilakukan dengan pendekatan
mikro delengkapi dan dijelaskan dengan pendekatan makro yaitu faktor lingkungan
dan faktor sisiologis lainnya seperti Carol Moore dalam Bygrave (1995), khususnya kebijakan pemerintah untuk
pembinaan pengembangan budaya kewirausahaan dan ketersediaan serta kesediaan
sumber daya di masyarakat sendiri dalam arti fisik dan mental akhirnya akan menentukan ruang lingkup,
intensitas dan profil perilaku pengecernya.
Salah
satu upaya untuk mempercepat dan menggairahkan pertumbuhan ekonomi di suatu
negara adalah dengan mencetak sebanyak mungkin wirausaha. Sebagai gambaran
jumlah wirausaha di Indonesia pada tahun 2012 hanya sebesar 1,56 persen dari
jumlah penduduk. Proporsi wirausaha Indonesia yang baru sekitar 0,24% dari
populasi penduduk disadari masih sangat kurang untuk mendukung akselerasi
pembangunan ekonomi. Mengutip sosiolog David Mc Cleiland, dibutuhkan minimal 2
% atau 4,8 juta wirausaha dari populasi penduduk Indonesia, sebagaimana
prasyarat suksesnya pembangunan ekonomi suatu negara. Sebagai sebuah
gerakan kinerja, GKN sepanjang 2012 telah menunjukkan kondisi yang cukup
menggembirakan. Pemerintah Indonesia berhasil meningkatkan jumlah wirausaha
baru yang semula 570.339 orang pada 2011 (0,24 %) menjadi 3.707.205 orang (1,56
%) pada akhir 2012. Peningkatan rasio jumlah wirausaha terhadap jumlah
populasi Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing untuk
berkompetisi dengan negara lain. Sebagai perbandingan, Singapura
memiliki wirausaha 7,2 %, Malaysia 2,1 %, Thailand 4,1 %, Korea Selatan 4,0 %,
dan Amerika Serikat 11,5 % dari seluruh populasi penduduknya. GKN juga
diharapkan dapat berkontribusi positip terhadap upaya pemerintah
Indonesia dalam mencapai sasaran kinerja KIB II, yang mentargetkan
turunnya tingkat pengangguran dari 7% pada tahun 2011 menjadi
5–6% pada tahun 2014, kemudian pertumbuhan ekonomi dari 6,5 5 pada
tahun 2011 menjadi 7,7 % pada tahun 2014 dan kemiskinan turun dari 12,5%
menjadi 8–10% pada tahun 2014. Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia
telah menggulirkan program-program pemberdayaan wirausaha. Seperti, program
wirausaha 1.000 sarjana, program pelatihan kewirausahaan, bantuan sosial dan
perkuatan, bantuan atau kredit dana bergulir, Kredit Usaha Rakyat (KUR),
program kemitraan dan bina lingkungan, program pembiayaan melalui CSR
(Corporate Social Responsibility), PNPM Mandiri dan program pelatihan untuk
TKI. Selain itu, Pemerintah optimistis Indonesia bakal memiliki wirausaha
sebesar dua persen dari jumlah populasi penduduk pada akhir 2014, merupakan
angka minimum indikasi pertumbuhan kewirausahaan ekonomi suatu Negara. Data
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat hingga saat ini jumlah wirausaha di Tanah
Air telah mencapai 1,56 persen dari total jumlah penduduk. Sementara Asosiasi
Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) menyebutkan bahwa jumlah wirausaha Indonesia
baru 0,18 persen atau 400.000 orang, padahal jumlah idealnya mesti di atas 4,4
juta orang (Firzi, 2013).
D.
ASEAN
Community 2015
ASEAN dengan AEC
adalah sebuah komunitas tapi bukan menjadi sebuah komunitas yang lepas, tapi
komunitas yang terstruktur karena ada aturan yang mengikat kita secara
internal. Nah, itulah yang membedakan kita dengan Union seperti Uni Eropa dengan kata lain AEC adalah struktur yang
berbentuk komunitas. AEC dibentuk Setelah krisis ekonomi yang melanda
khususnya kawasan Asia tenggara, para kepala Negara Asean pada KTT Asean ke-9
di Bali, Indonesia tahun 2003, menyepakati pembentukan komunitas ASEAN dalam bidang
keamanan politik (ASEAN Political-Security Community), Ekonomi (ASEAN Economic
Community), dan Sosial Budaya (ASEAN Socio-Culture Community) di kenal dengan
Bali Concord II. Untuk pembentukan ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun
2015, ASEAN menyepakati perwujudannya diarahkan pada integrasi ekonomi kawasan
yang implementasinya mengacu pada Asean Economic Community (AEC) Blueprint.Terbentuknya Komunitas
Ekonomi ASEAN diharapkan akan bisa mengatasi masalah-masalah dalam bidang
perekonomian antar negara ASEAN. Jangan sampai kasus krisis ekonomi seperti di
Indonesia pada tahun 1997 dulu terulang kembali. Blue print AEC tersebut
memiliki 4 karakteristik yakni:
“(a)
a single market and production base, (b) a highly competitive economic region,
(c) a region of equitable economic development, and (d) a region fully
integrated into the global economy”
Dari
karakteristik tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila kita pelaku usaha, maka
kita akan mendapatkan pesaing dari 9 negara lain, namun apabila kita konsumen
maka kita akan terpuaskan dengan pilihan barang yang beragam dari 9 negara
lain. Dengan terciptanya AEC inilah, pelaku usaha di Negara ASEAN
mendapatkan tantangan baru untuk meningkatkan kualitas serta harga yang
terjangkau sehingga dapat bersaing dengan produk Negara-negara ASEAN lainnya
(Bustami, 2015).
III.
METODE PENULISAN
A.
Waktu
dan Tempat Penulisan
Penulisan karya tulis dilakukan pada akhir akhir
bulan November Tahun 2014 yang bertempat di perumahan dosen Universitas Halu
Oleo kecamatan Kambu kota Kendari. Penulisan didasarkan atas pemikiran atau
inovasi yang relevan mengenai masalah terkait.
B.
Jenis
dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu
data yang diperoleh melalui beberapa sumber penelitian sebelumnya atau instansi
yang dianggap berhubungan atau terkait dengan isi karya tulis.
C.
Teknik
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan kaya tulis ini
yaitu dengan menggunakan teknik kajian pustaka (research library), yaitu
pengumpulan data dengan mencermati literatur-literatur, karya ilmiah dan
bahan-bahan lainnya yang relevan sebagai landasan teori dalam penelitian ini.
D.
Kerangka Pikir
UMKM Rumput Laut
|
Regulasi CSR
|
Pembiayaan
Usahatani
|
Perubahan
Pengetahuan, Sikap dan Perilaku
|
IV.
PEMBAHASAN
A. Kondisi Kekinian
Daerah kabupaten Wakatobi khususnya di Desa Mola Bahari merupakan salah
satu desa yang terletak di daerah pesisir pantai di Indonesia sehingga banyak
terdapat hasil laut yang bernilai komersial tinggi salah satunya rumput laut.
Menurut Bupati Wakatobi Ir. Hugua 2013 dalam majalah TV One (2013) mengatakann bahwa,
potensi pengembangan budidaya rumput laut di Wakatobi cukup besar, yakni
sekitar 9.000 ton lebih rumput laut kering per tahun, namun dari potensi
tersebut yang dimanfaatkan para petani baru sekitar 35 % atau sekitar kurang
lebih 3.800 ton lebih per tahun. Pengolahan rumput laut di Wakatobi dapat
dikatakan belum mengalami perkembangan yang baik bahkan belum ada sama sekali industri
berskala besar pengolahan rumput laut. Ada beberapa usaha kecil yang dilakukan masyarakat
Wakatobi namun masih dalam skala yang sangat kecil selain itu mutu dan pengemasan
hasil olahan juga dapat dikategorikan belum baik sehingga konsumen tidak
memiliki ketertarikan yang lebih terhadap hasil olahan tersebut. Banyak bantuan
yang telah diberikan pemerintah untuk membangun industri pengolahan rumput
laut namun tidak memberikan efek yang
maksimal terhadap UMKM masyarakat Wakatobi. Diperlukan pihak lain dalam
membantu UMKM masyarakat dalam hal memberikan pendanaan maupun pelatihan usaha.
Salah satu pihak yang dianggap penting dalam upaya meningkatkan UMKM pengolahan
rumput laut di Wakatobi yaitu beberapa pasar modern terkait semakin
berkembangnya jumlah pasar modern di daerah Sulawesi Tenggara khususnya
Wakatobi. Adapun cara yang dapat diterapkan dalam meningkatkan tanggung jawab
pasar modern terhdap umkm masyarakat yaitu dengan adanya CSR (Coperate Social Responsibility).
CSR (Coperate Social Responsibility) adalah bentuk tanggung jawab sosial
suatu pasar modern terhadap masyarakat atau lingkungan sekitarnya. Masih banyak
pasar modern tidak mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (cost center). CSR memang tidak memberikan hasil keuangan dalam jangka pendek, namun
CSR akan memberikan hasil baik
langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang, dengan
demikian apabila perusahaan melakukan program-program CSR diharapkan keberlanjutan perusahaan akan terjamin dengan baik.
Oleh karena itu, program-program CSR
lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi
bisnis dari suatu pasar modern dengan penerapan regulasi atau aturan dengan
sanksi yang keras terhadap pasar modern yang tidak melakukan atau mewujudkan CSR baik melalui pelatihan maupun
pendanaan kepada UMKM masyarakat desa Mola Bahari kabupaten Wakatobi.
B. Solusi yang pernah ditawarkan
Banyak sekali
solusi-solusi yang telah diberikan pemerintah sebelumnya khususnya Kementerian
Kelautan dan Perikanan untuk mengembangkan atau meningkatkan kemandirian
masyarakat Wakatobi. Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah terkait
melimpahnya sumberdaya hasil laut di Wakatobi yaitu dengan menggalakkan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pengolahan hasil laut dengan meningkatkan
mutu atau kualitas olahan sehingga tercipta diversifikasi pangan dan
peningkatan AKG (Angka Kecukupan Gizi) masyarakat Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi.
Pada tahun 2013 Pemerintah telah memberikan bantuan kepada petani rumput laut
untuk dapat mengolah rumput laut hasil budidayanya. Selain itu, Kementerian Pembangunan
Daerah Tertinggal (KPDT) akan membangun industri rumput laut di Kecamatan
Wangi-wangi Selatan yang juga merupakan sentra produksi rumput laut di
Kabupaten Wakatobi.
UMKM merupakan kelompok
pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup
pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator
pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang
paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan
peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat
membantu upaya mengurangi pengangguran. Adapun tujuan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain mewujudkan struktur perekonomian
nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan; menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem
usaha yang tangguh dan mandiri; meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan,
pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan, namun ada beberapa
kelemahan yang dimiliki oleh UMKM itu
sendiri yaitu:
1. Terbatasnya modal dan akses kepada
sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2. Masih rendahnya kualitas SDM pelaku
usaha (termasuk pengelola koperasi)
3.
Kemampuan
pemasaran yang terbatas (Tuli ; satu pembeli sulit atau tidak mau mendengar informasi baru sehingga mematikan usaha, Mencret ; menjual
ceroboh dan teledor, Muntah
;menjual mentah, Kurap kurang pemasok atau supplier, Batuk; barang
tunggal/ketinggalan model, Kutil; kurang terampil, Campak; campuran usaha keluarga).
4. Akses informasi usaha rendah.
5. Belum terjalin dengan baik kemitraan
saling menguntungkan antar pelaku
usaha (UMKM, Usaha Besar dan BUMN).
Berdasarkan kelemahan UMKM di atas
sehingga perlu stakeholders yang
mampu memberikan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan, dan
memberikan pelatihan peningkatan kemampuan (skill
marketing, skill relation, dan skill
accessing information).
C. Implementasi Kewajiban CSR
terhadap UMKM Pengolahan Rumput Laut dalam
Rangka Perbaikan Perekonomian Masyarakat di Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi
Isu mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) sebetulnya telah ada sejak
dimulinya perdagangan komersial. Secara sistematik CSR mengandung arti sesuai dengan kata-kata yang terkandung di
dalamnya yaitu “corporate”
(korporasi), “social”
(kemasyarakatan), dan “responsibility”
(tanggung jawab). Arti luas, CSR
mencakup tanggung jawab perusahaan (lembaga profit) terhadap masyarakat di sekitar
wilayah operasi kegiatannya. Berdasarkan pengertian tersebut, tingkat tanggung
jawab social perusahaan terhadap masyarakat sebetulnya tergantung pada skala
dan perspektif perusahaan yang bersangkutan.
Pelaksanaan CRS harus sejalan dengan peraturan hukum,
mendatangkan manfaat, bersifat etis, menghormati nilai-nilai sosial, dan memenuhi
aspek akuntabilitas. Usaha CRS
merupakan tanggung jawab suatu organisasi perusahaan (korporasi) atas dampak
dari keputusan dan aktivitasnya kepada masyarakat dan lingkungan yang sifatnya
transparan, etis, konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan
masyarakat, memperhatikan harapan pemangku kepentingan, sesuai dengan hokum
yang berlaku, sejalan dengan norma-norma perilaku internasional, dan terintegrasi
dalam ketataklasanaan organisasi perusahaan. Hubungan antara perusahaan dapat
berkorelasi secara positif dengan UMKM masyarakat dengan menghadirkan kewajiban
CSR kepada pasar modern untuk
melakukan kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial termasuk perumahan dan
bantuan dana kepada UMKM masyarakat desa Mola Bahari sehingga mendukung
perekonomian masyarakat secara sustainable
atau berkelanjutan. Ada tujuh unsur tanggung jawab sosial pasar modern, yaitu
(1) lingkungan; (2) hak asasi manusia; (3) perburuhan; (4) pemberdayaan
masyarakat; (5) tata kelola organisasi (organizational
governance); (6) isu konsumen; dan (7) praktek kegiatan bisnis yang sehat.
· Kesinambungan
lingkungan
· Isu-isu
lingkungan
· Sikap
skeptis (cynicism)
· Keterbukaan
(transparency)
· Pertanggungjawaban
sosial (social audist)
· Moral
(ethics)
· Hubungan
masyarakat (community engagement and
relation)
· Hubungan
pemangku kepentingan internal dan eksternal
· Konflik
budaya
· Ketatalaksanaan
organisasi
· Patriotisme
· Keuntungan
(profit)
· Kedermawanan/
kebersamaan (strategic philantrophy)
· Menanamkan
tanggung jawab sosial (socially
responsible investing)
|
· Peningkatan
kesejahteraan
· Penumbuhan
harapan-harapan sosial
· Globalisasi
|
Pemangku
kepentingan yang berdaya (empowered
stakeholder)
|
Gambar 1. Aspek-aspek terpenting yang
terkandung dalam CSR
Sering kali CSR dianggap sebagai inti dari etika
bisnis. Implementasi CSR setiap
perusahaan diwajibkan untuk memiliki tanggung jawab kepada UMKM masyarakat khususnya
pengolahan rumput laut untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat khususnya masyarakat desa Mola Bahari
kabupaten Wakatobi serta wujud dukungan peningkatan mutu dan diversivitas
olahan rumput laut.
Tanggung jawab
Kemanusiaan
Tanggung jawab
Etis
Tanggung jawab
Hukum
Tanggung jawab
Ekonomi
|
Gambar 2. Kewajiban CSR
a)
Tanggung jawab Kemanusiaan; tanggung jawab terhadap sesama mencakup
peranan aktif perusahaan dalam memasukan kesejahteraan manusia.
b)
Tanggung jawab etis; mencakup tanggung jawab secara umum, karena tidak
semua harapan masyarakat lebih dirumuskan dalam hukum, dapat juga diterima
secara moral.
c)
Tanggung jawab hukum; segala tanggung jawab yang dituangkan dalam
perundang-undangan.
d) Tanggung jawab ekonomi;
merujuk pada fungsi utama bisnis sebagai produser barang dan jasa yang
dibutuhkan konsumen, dengan menghasilkan laba yang dapat diterima (laba yang
harus sejalan dengan aturan dasar masyarakat).
D. Pihak-pihak
terkait
Perlu dilibatkan beberapa pihak
dalam menerapkan implementasi CSR
dari pasar modern kepada UMKM masyarakat yaitu:
1.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
2.
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
3.
Investor atau perusahaan
4.
Seluruh masyarakat khususnya masyarakat desa Mola Bahari kabupaten Wakatobi
dan UMKM (Usaha mikro kecil menengah)
E. Sinergi Program CSR dengan
Kebijakan Pembangunan UMKM Pengolahan Rumput Laut Masyarakat Desa Mola Bahari
Kabupaten Wakatobi
Sehubungan dengan
berlimpahnya hasil laut seperti rumput laut dengan semakin meningkatnya pertumbuhan
pasar modern di Sulawesi Tenggara maka perlu adanya kebijakan sebagai sumber
acuan CSR untuk membantu pertumbuhan
UMKM olahan rumput laut di desa Mola Bahari kabupaten Wakatobi. Kriteria acuan
tersebut adalah:
1)
Norma dan tata nilai masyarakat. Norma dan tata nilai masyarakat penting
untuk dipertimbangkan mengingat eksistensi dan penerapannya berbeda antar
wilayah dan antaretnis.
2)
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari aspek hukum
dan peraturan perundang-undangan, acuan klasifikasi program CSR antara lain didasarkan pada: (1)
Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial;
(2) Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; (3) Undang-undang
No.19 tahun 2003 tentang BUMN; (4) Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah; dan (5) Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, khususnya menyangkut tanggung jawab social dan lingkungan.
3)
Praktik bisnis dan budaya pasar modern.
4)
Perspektif individu.
Manfaat CSR
terhadap pasar modern terhadap pasar modern:
1)
Pasar modern tidak bisa menjual produk jika daya beli masyarakat rendah.
2)
Pasar modern tidak bisa melanjutkan produksinya jika dampak usahanya
merugikan masyarakat dan lingkungan.
3)
Pasar modern tidak bisa berproduksi jika sumber dayanya terbatas
(terutama bagi pasar modern yang input utamanya berasal dari alam).
F. Pelaksanaan CSR Pasar Modern
dan Kendala Pelaksanaannya terhadap UMKM Olahan Rumput Laut
Bentuk
implementasi CSR dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1.
Kegiatan sosial. Perusahaan diwajibkan menyediakan mengalokasikan dana
kegiatan UMKM, memfasilitasi infrastruktur sesuai dengan kegiatan, serta
pengawasan dan evaluasi, seperti memberikan pendidikan dan pelatihan, penguatan
kelembangaan, dan komponen kegiatan lainnya.
2.
Kegiatan Ekonomi. Perusahaan diberikan menyediakan mengalokasikan dana
dan bantuan modal, memfasilitasi keterampilan kewirausahaan, kelompok usaha
bersama (KUB) atau unit mikro kecil dan menengah/ UMKM.
3.
Kegiatan Lingkungan. Perusahaan diwajibkan menyediakan mengalokasikan
dana kegiatan, penerapan analisis dampak lingkungan (amdal) seperti
penghijauan, reklamasi lahan, pengelolaan air, pelestarian alam, ekowisata,
pengendalian polusi dan komponen kegiatan lain.
G.
Kendala Pelaksanaan
Adapun kendala pelaksanaan
kegiatan yaitu konsep CSR sangat
ideal dan dapat menunjang keberlangsungan bisnis, namun tidak semua pebisnis
menyadarinya. Semakin rumit ketika tetap saja para pelaku bisnis dan investor
berpijak pada stereotype bahwa CSR tidak profitable, tidak berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan.
Poin inilah yang terkadang merasa program CSR
bukanlah kompetisi mereka. Perusahaan yang akan memenangi kompetisi global
adalah pasar modern yang memiliki kemampuan public
relation yang baik, salah satunya dapat dicapai dengan mencanangkan program CSR yang terintegrasi sebagai standar
kebijakan dan strategi bisnis mereka.
H. Langkah-Langkah Strategis Penerapan CSR Pasar Modern terhadap UMKM
Pengolahan Rumput Laut dalam Rangka Perbaikan Perekonomian Masyarakat di
Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi
Untuk mengimplementasikan CSR perlu
adanya strategi-strategi khusus untuk. Langkah-langkah strategis untuk
mengimplementasi alat ini yaitu:
1.
Implementasi kewajiban CSR
2.
Melakukan penyuluhan UMKM olahan rumput laut
pada masyarakat Wakatobi
3.
Melakukan pelatihan UMKM olahan rumput laut
4.
Melakukan pemasaran dan meletakkan produk-produk
UMKM olahan rumput laut di perusahaan seperti pasar modern.
5.
Melihat prospek masyarakat terhadap produk UMKM
olahan rumput laut.
6.
Kegiatan terlaksana.
Implementasi
Kewajiban CSR
|
Pelatihan UMKM
Olahan Rumput Laut
|
Pemasaran
|
Pasar Modern
|
Kegiatan
Terlaksana
|
Penyuluhan UMKM
|
Difusi Informasi
|
Gambar
3.
Langkah strategis penerapan CSR
V.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adapun
kesimpulan dari karya tulis ini yaitu Perusahaan yang ada di Provinsi Sulawesi
Tenggara dengan UMKM masyarakat di Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi dapat
berkorelasi secara positif dengan menghadirkan regulasi kewajiban CSR kepada perusahaan untuk melakukan
kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial termasuk perumahan dan bantuan dana
kepada UMKM masyarakat sehingga mendukung perekonomian masyarakat secara sustainable atau berkelanjutan, namun
perlu adanya kesadaran dari masing-masing pihak baik pada pihak perusahaan,
pemerintah maupun penerima CSR atau
para petani rumput laut di Desa Mola Bahari Kabupaten Wakatobi.
B. SARAN
Adapun
saran dari karya tulis ini yaitu:
1.
Pemerintah sebaiknya segera membuat
regulasi CSR yang benar-benar mempunyai kekuatan hokum yang jelas untuk
membantu pertumbuhan perekonomian UMKM di Indonesia termasuk di Kabupaten
Wakatobi
2.
Bagi Petani dan Perusahaan agar
menjalankan fungsi regulasi dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memperkecil
kendala regulasi yang diadakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Aprianto.
2012. Dampak Pasar Modern
Terhadap Pasar Tradisional-deriaprianto74.htm. deriaprianto74.blogspot.com.
Diakses pada 14 Maret 2014 pukul 16.00 WITA.
Bustami, G. 2015. Menuju ASEAN Economy Community 2015.
Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
Bygrave.
1995. The Portable MBA in entrepreneureshipe. Irwin/McGraw. Hill Boston.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
23/Per/M.Kukm/XI/2005.
Rianse,
Usman. 2011. Kewirausahaan. Unhalu
Press. Kendari.
Rudito,
Bambang. 2013. Corporate Social
Responsibility. Rekayasa Sains. Bandung
Sadhori
S. Naryo. 1995. Budidaya Rumput Laut.
Balai Pustaka. Jakarta.
Setyobudiandi,
dkk, 2009. Seri Biota Laut Rumput Laut
Indonesia Jenis dan Upaya Pemanfaatan. Unhalu Presss. Kendari.
Vinollia, firzi. 2013. http://setkab.go.id/artikel-7434-gerakan-kewirausahaan-nasional-untuk-menyebar-virus-wirausaha.html.
Diakses Pada Tanggal 29 November 2014.
http://www.asean.org/communities/asean-economic-community.
Diakses Pada Tanggal 29 November 2014.
Yunias, Dao. 2010. http://www.Blogspot.com/.
Teknik Budidaya Rumput Laut Eucheuma Sp. Oleh
Yunias Dao.htm. D. Diakses Pada Tanggal 29 November 2014.